Apa Itu Bukan Pegawai dan Cara Hitung PPh 21-nya
Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Berbeda dari pegawai tetap, bukan pegawai tidak terikat hubungan kerja permanen dan biasanya memberikan jasa secara profesional atau tidak teratur.
Contoh bukan pegawai: dokter yang praktik di rumah sakit, pengacara/konsultan yang memberi jasa kepada perusahaan, influencer yang menerima endorsement, artis yang manggung, agen asuransi, dan peserta seminar yang mendapat honorarium.
Tarif PPh 21 Bukan Pegawai 2026 — Tarif Pasal 17 × 50%
Sesuai PMK No. 168 Tahun 2023, penghasilan bukan pegawai dipotong PPh 21 dengan formula:
PPh 21 = Tarif Ps.17 × DPP
Tarif Ps.17 progresif: 5% (≤Rp60jt) · 15% (Rp60jt–Rp250jt) · 25% (Rp250jt–Rp500jt) · 30% (Rp500jt–Rp5M) · 35% (>Rp5M)
| Lapisan PKP | Tarif Ps.17 | Formula PPh 21 |
|---|---|---|
| PKP ≤ Rp 60.000.000 | 5% | 5% × (50% × Bruto) |
| Rp 60jt – Rp 250.000.000 | 15% | Rp 1.500.000 + 15% × (DPP – Rp 60jt) |
| Rp 250jt – Rp 500.000.000 | 25% | Rp 31.500.000 + 25% × (DPP – Rp 250jt) |
| Rp 500jt – Rp 5.000.000.000 | 30% | Rp 93.500.000 + 30% × (DPP – Rp 500jt) |
| > Rp 5.000.000.000 | 35% | Rp 1.443.500.000 + 35% × (DPP – Rp 5M) |
Pengecualian: Komisaris Non-Pegawai Tetap (KOP 21-100-10)
Honorarium anggota dewan komisaris atau pengawas yang tidak teratur menggunakan metode TER Bulanan (Deemed 100%), bukan Ps.17 × 50%. Tarif TER ditentukan berdasarkan PTKP (Kategori A, B, atau C).
Contoh Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai
Contoh 1 — Tenaga Ahli: Dokter Spesialis
Contoh 2 — Influencer / Konten Kreator
Contoh 3 — Penghasilan Tinggi: Konsultan Senior
Kewajiban Pemotong — BP21 Bukan Pegawai
Pemberi kerja yang membayar penghasilan kepada bukan pegawai wajib memotong PPh 21 dan membuat Bukti Pemotongan (BP21). Sejak 2025, BP21 disampaikan melalui Coretax DJP dalam format file XML Bp21Bulk melalui menu e-Bupot PPh 21/26. Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPh 21.
Batas waktu pelaporan dan penyetoran: penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan pelaporan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.