🏠 Beranda 👔 Karyawan Swasta 🏛️ ASN/TNI/Polri 📊 Payroll Massal 🔧 Pegawai Tidak Tetap ⚖️ Bukan Pegawai 🎓 Peserta Kegiatan 🏖️ Pensiun & Pesangon 🌏 PPh 26 WPLN
Pesangon PHK · Pensiun · JHT · THT · Tarif Final PP 68/2009

🏖️ Kalkulator PPh 21
Pensiun & Pesangon
+ BP21 XML Coretax

Hitung PPh 21 atas uang pesangon PHK, uang pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Tua (THT) — baik yang dibayarkan sekaligus (tarif Final PP 68/2009) maupun bertahap. Hasilkan BP21 XML Coretax siap upload.

Final PP 68/2009 0% s.d. Rp50 Juta 4 Kode Objek Pajak BP21 XML Coretax Upload Excel Massal 100% Gratis
📋 Fitur Tersedia
Per Penerima
& Massal + BP21 XML
Tarif Final: 0%·5%·15%·25% (PP 68/2009)
Pesangon sekaligus (KOP 21-401-01)
Pensiun/JHT/THT sekaligus (KOP 21-401-02)
Manfaat pensiun & pesangon bertahap (tidak final)
Massal: download template → isi Excel → upload
Download Excel rekap & BP21 XML Coretax
Dasar hukum: PP No. 68/2009 PMK No. 168/2023 UU HPP No. 7/2021 XML Bp21Bulk Coretax
Data Penerima & Penghasilan
Rp
BP21 · Pensiun & Pesangon
PPh 21 Terutang
Rp 0
① Data Pemotong & Masa Pajak
② Download Template Excel, Isi Data, lalu Upload
📥
1. Download Template
4 KOP pensiun & pesangon dengan dropdown validasi
📝
2. Isi Data di Excel
Isi sheet DATA: Nama, NIK, KOP, Jumlah, Dokumen, Tanggal Pemotongan
10 baris contoh sudah tersedia
⬆️
3. Upload & Hasil Otomatis
Upload → PPh 21 dihitung otomatis → hasil & XML langsung tersedia
Format: .xlsx / .xls
📂
Klik untuk pilih file Excel atau drag & drop di sini
Upload template yang sudah diisi · Format .xlsx / .xls

PPh 21 Pesangon, Pensiun, JHT, dan THT 2026

Uang pesangon, uang pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh 21 bersifat final berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009. Artinya, PPh yang dipotong bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan penerima.

Tarif PPh 21 Final — Pesangon & Pensiun Sekaligus (PP 68/2009)

Lapisan PenghasilanTarif PPhKeterangan
s.d. Rp 50.000.0000%Tidak kena pajak
Rp 50.000.001 – Rp 100.000.0005%Final
Rp 100.000.001 – Rp 500.000.00015%Final
di atas Rp 500.000.00025%Final
⚠️
Tarif di atas berlaku untuk KOP 21-401-01 (Pesangon Sekaligus) dan KOP 21-401-02 (Pensiun/JHT/THT Sekaligus). Tarif bersifat final — tidak dapat dikreditkan.

Contoh Perhitungan PPh 21 Pesangon

Contoh 1 — Pesangon Rp200 Juta

💼
Budi Santoso — PT Maju Mundur · PHK
Uang pesangon sekaligus Rp 200.000.000 · KOP 21-401-01
Lapisan 0% (s.d. Rp 50jt)Rp 0
Lapisan 5% (Rp 50jt – 100jt)Rp 2.500.000
Lapisan 15% (Rp 100jt – 200jt)Rp 15.000.000
PPh 21 FinalRp 17.500.000
PPh bersifat final. PT Maju Mundur membuat BP21 (KOP 21-401-01) dan upload ke Coretax.

Contoh 2 — JHT Sekaligus Rp120 Juta

🏦
Ahmad Fauzi — BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan JHT sekaligus Rp 120.000.000 · KOP 21-401-02
Lapisan 0% (s.d. Rp 50jt)Rp 0
Lapisan 5% (Rp 50jt – 100jt)Rp 2.500.000
Lapisan 15% (Rp 100jt – 120jt)Rp 3.000.000
PPh 21 FinalRp 5.500.000

Kewajiban Pemotong — BP21 Pesangon & Pensiun

Pemberi kerja, penyelenggara program pensiun, dan BPJS Ketenagakerjaan yang membayarkan pesangon/pensiun/JHT/THT wajib memotong PPh 21 dan membuat BP21. Di Coretax DJP, BP21 diunggah dalam format XML Bp21Bulk melalui e-Bupot PPh 21/26, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

FAQ — PPh 21 Pensiun & Pesangon

Tarif final PP 68/2009: 0% s.d. Rp50jt, 5% Rp50–100jt, 15% Rp100–500jt, 25% di atas Rp500jt. Tarif berlaku untuk pesangon sekaligus (KOP 21-401-01). Bersifat final — tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan.
Ya, tarif sama (PP 68/2009) untuk KOP 21-401-01 (pesangon) dan 21-401-02 (pensiun/JHT/THT). Keduanya final, metode berlapis: 0%–5%–15%–25%.
KOP 21-100-25 untuk pesangon/JHT/THT yang dibayarkan pada tahun KETIGA dan seterusnya (setelah 2 tahun pertama). Tidak final — menggunakan tarif Ps.17 dan dapat dikreditkan. Berbeda dengan 21-401-01 yang sekaligus dan final.
Ya. BPJS Ketenagakerjaan sebagai pembayar wajib memotong PPh 21 saat pencairan JHT sekaligus, membuat BP21, dan upload ke Coretax. Peserta menerima JHT bersih setelah dipotong PPh.