PPh 21 Pesangon, Pensiun, JHT, dan THT 2026
Uang pesangon, uang pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh 21 bersifat final berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009. Artinya, PPh yang dipotong bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan penerima.
Tarif PPh 21 Final — Pesangon & Pensiun Sekaligus (PP 68/2009)
| Lapisan Penghasilan | Tarif PPh | Keterangan |
|---|---|---|
| s.d. Rp 50.000.000 | 0% | Tidak kena pajak |
| Rp 50.000.001 – Rp 100.000.000 | 5% | Final |
| Rp 100.000.001 – Rp 500.000.000 | 15% | Final |
| di atas Rp 500.000.000 | 25% | Final |
Contoh Perhitungan PPh 21 Pesangon
Contoh 1 — Pesangon Rp200 Juta
Contoh 2 — JHT Sekaligus Rp120 Juta
Kewajiban Pemotong — BP21 Pesangon & Pensiun
Pemberi kerja, penyelenggara program pensiun, dan BPJS Ketenagakerjaan yang membayarkan pesangon/pensiun/JHT/THT wajib memotong PPh 21 dan membuat BP21. Di Coretax DJP, BP21 diunggah dalam format XML Bp21Bulk melalui e-Bupot PPh 21/26, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.