🏠 Beranda 👔 Karyawan Swasta 🏛️ ASN/TNI/Polri 📊 Payroll Massal 🔧 Pegawai Tidak Tetap ⚖️ Bukan Pegawai 🎓 Peserta Kegiatan 🏖️ Pensiun & Pesangon 🌏 PPh 26 WPLN
Peserta Seminar · Perlombaan · Honor APBN · Kepanitiaan · BP21 XML

🎤 Kalkulator PPh 21
Peserta Kegiatan
+ BP21 XML Coretax

Hitung PPh 21 untuk peserta rapat, seminar, perlombaan, magang, kepanitiaan, komisaris, dan penerima honor APBN/APBD. Hasilkan BP21 XML Coretax siap upload — per penerima atau massal dari Excel.

Tarif Ps.17 Progresif Honor APBN 0%/5%/15% 9 Kode Objek Pajak BP21 XML Coretax Upload Excel Massal 100% Gratis
📋 Fitur Tersedia
Per Penerima
& Massal + BP21 XML
Ps.17 untuk peserta seminar, lomba, kepanitiaan, magang
Honor APBN: tarif tetap 0%, 5%, atau 15% sesuai golongan
TER Bulanan untuk komisaris non-pegawai tetap
9 KOP lengkap dari PMK 168/2023
Massal: download template → isi Excel → upload
Download Excel rekap & BP21 XML Coretax
Dasar hukum: PMK No. 168/2023 PP No. 58/2023 UU HPP No. 7/2021 XML Bp21Bulk Coretax
Data Penerima & Penghasilan
Rp
BP21 · Peserta Kegiatan
PPh 21 Terutang
Rp 0
① Data Pemotong & Masa Pajak
② Download Template Excel, Isi Data, lalu Upload
📥
1. Download Template
9 KOP peserta kegiatan & honor APBN, dropdown validasi, 10 baris contoh
📝
2. Isi Data di Excel
Isi sheet DATA: Nama, NIK, KOP, PTKP, Bruto, Dokumen, Tanggal Pemotongan
10 baris contoh sudah tersedia
⬆️
3. Upload & Hasil Otomatis
Upload → PPh 21 dihitung otomatis → hasil & BP21 XML langsung tersedia
Format: .xlsx / .xls
📂
Klik untuk pilih file Excel atau drag & drop di sini
Upload template yang sudah diisi · Format .xlsx / .xls

Apa Itu Peserta Kegiatan dan Cara Hitung PPh 21-nya?

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang mengikuti suatu kegiatan dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. Berbeda dari pegawai tetap atau tidak tetap, peserta kegiatan biasanya menerima honorarium satu kali atau tidak teratur.

Contoh peserta kegiatan: peserta seminar yang mendapat honorarium, anggota tim kepanitiaan acara, peserta magang yang diberi uang saku, peserta lomba yang memenangkan hadiah, dan narasumber rapat yang mendapat uang transport/honorarium.

Tarif PPh 21 Peserta Kegiatan 2026

Berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023, imbalan kepada peserta kegiatan dikenai PPh 21 dengan tarif Pasal 17 progresif. DPP adalah seluruh penghasilan bruto (Deemed 100%).

Kode Objek PajakJenis KegiatanDeemedMetode Tarif
21-100-10Komisaris/Dewan Pengawas (tidak teratur)100%TER Bulanan
21-100-36Peserta Perlombaan (olahraga, seni, IPTEK)100%Ps.17 Progresif
21-100-14Peserta Rapat / Seminar / Lokakarya100%Ps.17 Progresif
21-100-15Peserta / Anggota Kepanitiaan100%Ps.17 Progresif
21-100-16Peserta Pendidikan / Pelatihan / Magang100%Ps.17 Progresif
21-100-17Peserta Kegiatan Lainnya100%Ps.17 Progresif
21-402-04Honor APBN — PNS Gol I-II, Tamtama, Bintara100%0% (Bebas)
21-402-02Honor APBN — PNS Gol III, Perwira Pertama100%5% Tetap
21-402-03Honor APBN — Pejabat Negara / Gol IV / Perwira Tinggi100%15% Tetap

Tarif Ps.17 Progresif (untuk 21-100-14 s.d. 21-100-36)

📐
DPP = 100% × Penghasilan Bruto (Deemed 100%)
PPh 21 = Tarif Ps.17 × DPP: 5% (≤Rp60jt) · 15% (Rp60–250jt) · 25% (Rp250–500jt) · 30% (Rp500jt–5M) · 35% (>Rp5M)

Contoh Perhitungan PPh 21 Peserta Kegiatan

Contoh 1 — Peserta Seminar (KOP 21-100-14)

🎤
dr. Siti Rahayu — Seminar Kesehatan PT Farma
Honorarium narasumber Rp 1.500.000 · Januari 2026
Penghasilan BrutoRp 1.500.000
DPP (100% × Bruto)Rp 1.500.000
Tarif Ps.17 (≤Rp60jt → 5%)5%
PPh 21 TerutangRp 75.000
PT Farma memotong PPh 21 Rp75.000 dari honorarium dr. Siti dan membuat BP21 KOP 21-100-14.

Contoh 2 — Peserta Perlombaan (KOP 21-100-36)

🏆
Tuan Juara — Lomba Inovasi PT Teknologi
Hadiah lomba Rp 5.000.000 · Januari 2026
Penghasilan Bruto (Hadiah)Rp 5.000.000
DPP (100% × Bruto)Rp 5.000.000
Tarif Ps.17 (≤Rp60jt → 5%)5%
PPh 21 TerutangRp 250.000
PPh dipotong dari hadiah sebelum diserahkan kepada pemenang. Pembuat BP21: penyelenggara lomba.

Contoh 3 — Honor APBN PNS Gol III (KOP 21-402-02)

🏛️
Ahmad Penata, S.E. — Narasumber Diklat Kementerian
Honor APBN Rp 3.000.000 · PNS Gol III/A · Januari 2026
Honor APBNRp 3.000.000
DPP (100% × Bruto)Rp 3.000.000
Tarif Tetap PNS Gol III5%
PPh 21 TerutangRp 150.000
Tarif tetap 5% untuk PNS Gol III — tidak menggunakan tarif progresif Ps.17. Bendahara instansi membuat BP21 KOP 21-402-02.

Honor APBN/APBD — Aturan Khusus

Untuk honorarium yang dibebankan kepada APBN atau APBD, tarif PPh 21 ditentukan berdasarkan golongan/pangkat penerima — bukan penghasilan bruto. Tarif bersifat final:

  • 0% — PNS Gol I & II, TNI/Polri Tamtama & Bintara (KOP 21-402-04)
  • 5% — PNS Gol III, TNI/Polri Perwira Pertama (KOP 21-402-02)
  • 15% — Pejabat Negara, PNS Gol IV, TNI/Polri Perwira Menengah & Tinggi (KOP 21-402-03)

Kewajiban BP21 Peserta Kegiatan

Penyelenggara kegiatan, instansi pemerintah, atau badan yang membayarkan imbalan kepada peserta kegiatan wajib memotong PPh 21 dan membuat Bukti Pemotongan (BP21). Di Coretax DJP, BP21 diunggah dalam format XML Bp21Bulk melalui e-Bupot PPh 21/26, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

FAQ — PPh 21 Peserta Kegiatan

Peserta seminar yang menerima honorarium/uang transport dikenai PPh 21 dengan KOP 21-100-14. DPP = 100% × Bruto. Tarif progresif Ps.17: 5% untuk bruto ≤Rp60jt, 15% untuk Rp60–250jt, dst. Contoh: honorarium Rp1,5jt → PPh = 5% × Rp1,5jt = Rp75.000.
Ya, jika dibayarkan sebagai imbalan peserta rapat (bukan reimbursement biaya nyata). Uang transport/uang saku yang diberikan kepada peserta rapat eksternal termasuk objek PPh 21 KOP 21-100-14. Namun reimbursement tiket/akomodasi berdasarkan bukti riil umumnya bukan objek PPh.
Tarif honor APBN bersifat tetap dan final berdasarkan golongan: PNS Gol I-II/Tamtama/Bintara: 0% (KOP 21-402-04). PNS Gol III/Perwira Pertama: 5% (KOP 21-402-02). Pejabat Negara/Gol IV/Perwira Menengah-Tinggi: 15% (KOP 21-402-03).
Hadiah perlombaan (olahraga, seni, IPTEK, dll) yang diterima orang pribadi dikenai PPh 21 KOP 21-100-36. DPP = 100% × nilai hadiah. Tarif progresif Ps.17 sama: 5% untuk hadiah ≤Rp60jt. Contoh: hadiah Rp5jt → PPh = Rp250.000.
KOP 21-100-14 khusus untuk peserta rapat, konferensi, seminar, lokakarya, dan kunjungan kerja. KOP 21-100-17 untuk peserta kegiatan lainnya yang tidak masuk kategori 14-16. Kedua KOP menggunakan metode dan tarif yang sama (Ps.17, DPP 100%), perbedaan hanya pada jenis kegiatan untuk keperluan pelaporan Coretax.