Apa Itu Peserta Kegiatan dan Cara Hitung PPh 21-nya?
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang mengikuti suatu kegiatan dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. Berbeda dari pegawai tetap atau tidak tetap, peserta kegiatan biasanya menerima honorarium satu kali atau tidak teratur.
Contoh peserta kegiatan: peserta seminar yang mendapat honorarium, anggota tim kepanitiaan acara, peserta magang yang diberi uang saku, peserta lomba yang memenangkan hadiah, dan narasumber rapat yang mendapat uang transport/honorarium.
Tarif PPh 21 Peserta Kegiatan 2026
Berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023, imbalan kepada peserta kegiatan dikenai PPh 21 dengan tarif Pasal 17 progresif. DPP adalah seluruh penghasilan bruto (Deemed 100%).
| Kode Objek Pajak | Jenis Kegiatan | Deemed | Metode Tarif |
|---|---|---|---|
| 21-100-10 | Komisaris/Dewan Pengawas (tidak teratur) | 100% | TER Bulanan |
| 21-100-36 | Peserta Perlombaan (olahraga, seni, IPTEK) | 100% | Ps.17 Progresif |
| 21-100-14 | Peserta Rapat / Seminar / Lokakarya | 100% | Ps.17 Progresif |
| 21-100-15 | Peserta / Anggota Kepanitiaan | 100% | Ps.17 Progresif |
| 21-100-16 | Peserta Pendidikan / Pelatihan / Magang | 100% | Ps.17 Progresif |
| 21-100-17 | Peserta Kegiatan Lainnya | 100% | Ps.17 Progresif |
| 21-402-04 | Honor APBN — PNS Gol I-II, Tamtama, Bintara | 100% | 0% (Bebas) |
| 21-402-02 | Honor APBN — PNS Gol III, Perwira Pertama | 100% | 5% Tetap |
| 21-402-03 | Honor APBN — Pejabat Negara / Gol IV / Perwira Tinggi | 100% | 15% Tetap |
Tarif Ps.17 Progresif (untuk 21-100-14 s.d. 21-100-36)
PPh 21 = Tarif Ps.17 × DPP: 5% (≤Rp60jt) · 15% (Rp60–250jt) · 25% (Rp250–500jt) · 30% (Rp500jt–5M) · 35% (>Rp5M)
Contoh Perhitungan PPh 21 Peserta Kegiatan
Contoh 1 — Peserta Seminar (KOP 21-100-14)
Contoh 2 — Peserta Perlombaan (KOP 21-100-36)
Contoh 3 — Honor APBN PNS Gol III (KOP 21-402-02)
Honor APBN/APBD — Aturan Khusus
Untuk honorarium yang dibebankan kepada APBN atau APBD, tarif PPh 21 ditentukan berdasarkan golongan/pangkat penerima — bukan penghasilan bruto. Tarif bersifat final:
- 0% — PNS Gol I & II, TNI/Polri Tamtama & Bintara (KOP 21-402-04)
- 5% — PNS Gol III, TNI/Polri Perwira Pertama (KOP 21-402-02)
- 15% — Pejabat Negara, PNS Gol IV, TNI/Polri Perwira Menengah & Tinggi (KOP 21-402-03)
Kewajiban BP21 Peserta Kegiatan
Penyelenggara kegiatan, instansi pemerintah, atau badan yang membayarkan imbalan kepada peserta kegiatan wajib memotong PPh 21 dan membuat Bukti Pemotongan (BP21). Di Coretax DJP, BP21 diunggah dalam format XML Bp21Bulk melalui e-Bupot PPh 21/26, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.