🏠 Beranda 👔 Karyawan Swasta 🏛️ ASN/TNI/Polri 📊 Payroll Massal 🔧 Pegawai Tidak Tetap ⚖️ Bukan Pegawai 🎓 Peserta Kegiatan 🏖️ Pensiun & Pesangon 🌏 PPh 26 WPLN
PTT · Bukan Pegawai · BP21 XML · Coretax DJP

🔧 Kalkulator PPh 21
Pegawai Tidak Tetap
+ Generator BP21 XML

Hitung PPh 21 upah harian, mingguan, satuan, borongan, dan bulanan untuk pegawai tidak tetap. Hasilkan Bukti Pemotongan BP21 (Bp21Bulk XML) siap upload ke Coretax DJP — per pegawai atau massal dari Excel.

TER Harian 0%/0,5% Ps.17 × 50% 32 Kode Objek Pajak BP21 XML Coretax Upload Excel Massal 100% Gratis
📋 Fitur Tersedia
Per Pegawai
& Massal + BP21 XML
TER Harian: 0% (≤Rp450rb) · 0,5% (≤Rp2,5jt) · Ps.17×50% (>Rp2,5jt)
TER Bulanan Kat. A/B/C untuk upah dibayar bulanan
Hitung per pegawai — mode harian & bulanan
Massal: download template → isi Excel → upload
Hasil tampil otomatis setelah upload
Download Excel rekap & BP21 XML Coretax
Dasar hukum: PP No. 58/2023 PMK No. 168/2023 PP No. 68/2009 (Pesangon) XML Bp21Bulk Coretax
Jenis Penghasilan
⏰ Upah Harian
Dibayar per hari kerja
📅 Upah Mingguan
Dibayar per minggu
🔧 Upah Satuan
Per unit / per hasil
📦 Upah Borongan
Per penyelesaian pekerjaan
Rp
Hari
📋 Aturan Tarif
TER Harian 0%
Rata-rata bruto harian ≤ Rp 450.000 → PPh = Rp 0
TER Harian 0,5%
Rp 450.001 – Rp 2.500.000/hari → PPh = Bruto × 0,5%
Tarif Ps.17 × 50%
> Rp 2.500.000/hari → PPh = Ps.17 × (50% × Bruto)
TER HARIAN · PPh 21
PPh 21 per hari
Rp 0
① Data Pemotong & Masa Pajak
② Download Template Excel, Isi Data, lalu Upload
📥
1. Download Template
File Excel siap pakai dengan dropdown validasi KOP, PTKP, Fasilitas & Jenis Dokumen
📝
2. Isi Data di Excel
Isi sheet DATA: NIK, KOP, PTKP, Bruto, Dokumen, Tanggal Pemotongan
Lihat sheet CONTOH untuk panduan
⬆️
3. Upload & Hasil Otomatis
Upload file — PPh 21 dihitung otomatis, hasil & XML langsung tersedia
Format: .xlsx / .xls
📂
Klik untuk pilih file Excel atau drag & drop di sini
Upload template yang sudah diisi · Format .xlsx / .xls

Apa Itu Pegawai Tidak Tetap dan Cara Hitung PPh 21-nya

Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. Berbeda dari pegawai tetap, penghasilan pegawai tidak tetap bersifat tidak teratur dan tidak ada ikatan kerja jangka panjang.

Contoh pegawai tidak tetap: buruh harian lepas, pekerja borongan, pemetik teh/sawit, tukang bangunan harian, operator mesin satuan, dan pekerja musiman lainnya.

Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Terbaru 2026

Sesuai PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023, tarif PPh 21 pegawai tidak tetap ditentukan berdasarkan cara pembayaran upah:

1. Upah Harian, Mingguan, Satuan, dan Borongan — TER Harian

Untuk upah yang tidak diterima secara bulanan, DPP-nya adalah bruto harian (atau rata-rata bruto per hari). Tarif berdasarkan tabel TER Harian:

Rata-rata Bruto per HariTarif PPh 21Metode
≤ Rp 450.0000%TER Harian — Nihil
Rp 450.001 – Rp 2.500.0000,5%TER Harian × Bruto Harian
> Rp 2.500.000Tarif Ps.17 × 50%Tarif Progresif × DPP (50% Bruto)
ℹ️
Untuk upah mingguan, satuan, atau borongan yang tidak diterima harian — rata-rata bruto per hari = total upah ÷ jumlah hari kerja. Rata-rata ini yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif TER Harian.

2. Upah Bulanan — TER Bulanan

Jika upah dibayarkan secara bulanan, PPh 21 dihitung menggunakan TER Bulanan Kategori A, B, atau C — sama persis dengan cara menghitung PPh 21 pegawai tetap untuk masa Jan–Nov. DPP-nya adalah bruto bulanan.

⚠️
Pegawai tidak tetap yang menerima upah bulanan tidak melakukan rekonsiliasi Desember (tidak ada masa pajak terakhir seperti pegawai tetap). Setiap bulan dihitung mandiri dengan TER.

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Contoh 1 — Upah Harian ≤ Rp 2,5 Juta/Hari (TER Harian 0,5%)

Tuan K — PT P, Perakitan Jam Tangan
Upah harian Rp 500.000 · 20 hari kerja · Januari 2026
Bruto per hariRp 500.000
Tarif TER Harian (Rp 450rb–Rp 2,5jt)0,5%
PPh 21 per hariRp 2.500
Hari kerja20 hari
Total PPh 21 (20 hari)Rp 50.000
Bukti pemotongan dibuat 20 lembar (satu per hari kerja) sesuai PMK 168/2023.

Contoh 2 — Upah Borongan ≤ Rp 2,5 Juta/Hari (TER Harian 0%)

📦
Tuan L — PT O, Pemasangan Bingkai Foto
Total borongan Rp 4.500.000 · 10 hari kerja · Juni 2026
Total upah boronganRp 4.500.000
Rata-rata per hari (÷10)Rp 450.000
Tarif TER Harian (≤ Rp 450rb)0%
PPh 21Rp 0 (Nihil)
PPh nihil, tetapi PT O tetap wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 untuk Tuan L.

Contoh 3 — Upah Satuan > Rp 2,5 Juta/Hari (Ps.17 × 50%)

🔧
Tuan M — PT N, Perbaikan TV
Rp 300.000/unit · 10 unit/hari → Rp 3.000.000/hari
Bruto per hariRp 3.000.000
DPP (50% × Rp 3.000.000)Rp 1.500.000
Tarif Ps.17 (≤ Rp 60jt → 5%)5%
PPh 21 per hariRp 75.000

Contoh 4 — Upah Bulanan (TER Bulanan)

📆
Tuan N — PT M, Pemetik Teh (TK/0)
Upah bervariasi tiap bulan · Kategori TER A
Februari (Rp 7.000.000 × 1,25%)Rp 87.500
Mei (Rp 8.000.000 × 1,5%)Rp 120.000
Oktober (Rp 9.000.000 × 1,75%)Rp 157.500
Januari, Maret, NovemberRp 0 (0%)
Total PPh 21 Setahun (Rp 73jt)Rp 870.000

Kewajiban Pemberi Kerja — Bukti Pemotongan PTT

Berdasarkan PMK 168/2023, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 untuk setiap pembayaran kepada pegawai tidak tetap, termasuk saat PPh-nya nihil. Untuk upah harian, bukti pemotongan dibuat per hari kerja kecuali sistem perpajakan sudah mengakomodasi pembuatan satu bukti pemotongan gabungan untuk beberapa hari.

FAQ — PPh 21 Pegawai Tidak Tetap & BP21

TER Harian: 0% untuk bruto harian ≤ Rp450.000, 0,5% untuk Rp450.001–Rp2.500.000/hari. Untuk bruto > Rp2.500.000/hari: Tarif Ps.17 × 50% bruto. Upah bulanan menggunakan TER Bulanan Kategori A/B/C. Sesuai PP No. 58 Tahun 2023.
21-100-24: PTT Harian/Mingguan/Satuan/Borongan dengan rata-rata bruto ≤ Rp2.500.000/hari — gunakan TER Harian (0% atau 0,5%). 21-100-30: PTT Harian dengan rata-rata bruto > Rp2.500.000/hari — gunakan Ps.17 × 50% bruto. Pilih KOP sesuai besaran rata-rata bruto harian.
Rata-rata bruto per hari = total upah ÷ jumlah hari kerja. Contoh: borongan Rp15.000.000 untuk 5 hari = rata-rata Rp3.000.000/hari → > Rp2.500.000 → KOP 21-100-30 → Ps.17 × 50% × Rp3.000.000 = 5% × Rp1.500.000 = Rp75.000/hari.
BP21 adalah Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap. Format XML: Bp21Bulk. Upload melalui Coretax DJP → e-Bupot PPh 21/26 → Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap → Upload Bulk. Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Di tab "Massal + Generate BP21 XML": isi NPWP Pemotong, lalu upload file Excel (template BP21_Excel_to_XML atau format sederhana). Sistem membaca otomatis, isi antrian, lalu klik Generate XML dan Download. File siap diupload ke Coretax.
Lapor PPh 21 Pegawai Tetap — BPA1 & BPMP Coretax Platform pajak cloud PJAP Resmi DJP · eFaktur · e-Bupot PPh 21/26 · e-Filing · e-Billing