Apa Itu Pegawai Tidak Tetap dan Cara Hitung PPh 21-nya
Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. Berbeda dari pegawai tetap, penghasilan pegawai tidak tetap bersifat tidak teratur dan tidak ada ikatan kerja jangka panjang.
Contoh pegawai tidak tetap: buruh harian lepas, pekerja borongan, pemetik teh/sawit, tukang bangunan harian, operator mesin satuan, dan pekerja musiman lainnya.
Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Terbaru 2026
Sesuai PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023, tarif PPh 21 pegawai tidak tetap ditentukan berdasarkan cara pembayaran upah:
1. Upah Harian, Mingguan, Satuan, dan Borongan — TER Harian
Untuk upah yang tidak diterima secara bulanan, DPP-nya adalah bruto harian (atau rata-rata bruto per hari). Tarif berdasarkan tabel TER Harian:
| Rata-rata Bruto per Hari | Tarif PPh 21 | Metode |
|---|---|---|
| ≤ Rp 450.000 | 0% | TER Harian — Nihil |
| Rp 450.001 – Rp 2.500.000 | 0,5% | TER Harian × Bruto Harian |
| > Rp 2.500.000 | Tarif Ps.17 × 50% | Tarif Progresif × DPP (50% Bruto) |
2. Upah Bulanan — TER Bulanan
Jika upah dibayarkan secara bulanan, PPh 21 dihitung menggunakan TER Bulanan Kategori A, B, atau C — sama persis dengan cara menghitung PPh 21 pegawai tetap untuk masa Jan–Nov. DPP-nya adalah bruto bulanan.
Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Contoh 1 — Upah Harian ≤ Rp 2,5 Juta/Hari (TER Harian 0,5%)
Contoh 2 — Upah Borongan ≤ Rp 2,5 Juta/Hari (TER Harian 0%)
Contoh 3 — Upah Satuan > Rp 2,5 Juta/Hari (Ps.17 × 50%)
Contoh 4 — Upah Bulanan (TER Bulanan)
Kewajiban Pemberi Kerja — Bukti Pemotongan PTT
Berdasarkan PMK 168/2023, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 untuk setiap pembayaran kepada pegawai tidak tetap, termasuk saat PPh-nya nihil. Untuk upah harian, bukti pemotongan dibuat per hari kerja kecuali sistem perpajakan sudah mengakomodasi pembuatan satu bukti pemotongan gabungan untuk beberapa hari.