🏠 Beranda 👔 Karyawan Swasta 🏛️ ASN/TNI/Polri 📊 Payroll Massal 🔧 Pegawai Tidak Tetap ⚖️ Bukan Pegawai 🎓 Peserta Kegiatan 🏖️ Pensiun & Pesangon 🌏 PPh 26 WPLN
PPh Pasal 26 · WPLN · Tarif P3B · 20% Final · BP21 XML

🌏 Kalkulator PPh 26
Wajib Pajak
Luar Negeri + BP21 XML

Hitung PPh Pasal 26 untuk tenaga ahli asing, karyawan ekspatriat, artis, atlet, dan peserta kegiatan dari luar negeri. Mendukung tarif standar 20% dan tarif P3B/tax treaty. Hasilkan BP21 XML Coretax siap upload.

Tarif Standar 20% Tarif P3B Fleksibel 12 Kode Objek Pajak BP21 XML Coretax Upload Excel Massal 100% Gratis
📋 Fitur Tersedia
Per WPLN
& Massal + BP21 XML
Tarif standar 20% atau tarif P3B custom
Input Nomor Paspor untuk WPLN non-NPWP
12 KOP PPh 26: gaji, jasa, artis, pesangon
Massal: download template → isi Excel → upload
Hasil tampil otomatis setelah upload
Download Excel rekap & BP21 XML Coretax
Dasar hukum: UU PPh Pasal 26 PMK No. 168/2023 P3B / Tax Treaty XML Bp21Bulk Coretax
Data Penerima Penghasilan (WPLN)
Rp
%
%
Tarif P3B: Jika WPLN memiliki SKD dari negara P3B, masukkan tarif P3B yang sesuai di kolom Tarif PPh 26 di atas. Contoh: Jepang 10%, Singapura 10%–15%, tanpa P3B 20%.
PPh 26 · WPLN · Final
PPh 26 Terutang
Rp 0
① Data Pemotong & Masa Pajak
② Download Template Excel, Isi Data, lalu Upload
📥
1. Download Template
Template khusus PPh 26 WPLN — 12 KOP, kolom Paspor, Status, dan Tarif P3B
📝
2. Isi Data di Excel
Isi: Nama, TIN, Paspor, KOP, Bruto, Deemed, Tarif % (20% atau tarif P3B)
10 baris contoh dari berbagai negara
⬆️
3. Upload & Hasil Otomatis
Upload → PPh 26 dihitung → hasil & BP21 XML Coretax langsung tersedia
Format: .xlsx / .xls
📂
Klik untuk pilih file Excel atau drag & drop di sini
Upload template yang sudah diisi · Format .xlsx / .xls

Apa Itu PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)?

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) orang pribadi dari Indonesia, selain bentuk usaha tetap (BUT). WPLN adalah subjek pajak yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Pemotong pajak — yaitu badan atau orang pribadi yang membayarkan penghasilan kepada WPLN — wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 26, serta menerbitkan Bukti Pemotongan (BP21) yang diunggah ke Coretax DJP.

Tarif PPh Pasal 26 — Standar & P3B/Tax Treaty

📐
Tarif Standar: 20% × Penghasilan Bruto (Final)
Berlaku jika WPLN tidak memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) atau negaranya tidak memiliki P3B/Tax Treaty dengan Indonesia. DPP = bruto (deemed 100%) untuk penghasilan dari pekerjaan/kegiatan.
Jenis PenghasilanTarif StandarCatatan
Gaji, upah, honorarium dari pekerjaan20%Final · DPP = Bruto
Imbalan jasa, pekerjaan bebas20%Deemed 50% untuk jasa profesional
Dividen, bunga, royalti20%Dapat dikurangi P3B
Peserta kegiatan, perlombaan20%DPP = Bruto (deemed 100%)
Pesangon sekaligus20%Final

Tarif P3B (Tax Treaty) — Lebih Rendah dari 20%

Jika WPLN berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) dengan Indonesia dan memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD WPLN), tarif yang digunakan adalah tarif P3B yang umumnya lebih rendah dari 20%.

NegaraJasa/GajiBungaRoyalti
Singapura10%–15%10%8%
Jepang10%–15%10%10%
Amerika Serikat10%–15%10%10%
Belanda5%–10%10%10%
Korea Selatan10%–15%10%10%
Tanpa P3B20%20%20%
⚠️
Tarif P3B di atas bersifat umum dan dapat berbeda tergantung pasal dan jenis penghasilan. Selalu periksa teks P3B yang berlaku di situs DJP. Gunakan tarif di kalkulator ini untuk memasukkan tarif P3B yang sudah ditentukan.

Contoh Perhitungan PPh 26 WPLN

Contoh 1 — Karyawan Asing Tanpa P3B

🌏
John Smith (Australia) — PT Maju Sejahtera
Gaji bulanan Rp 50.000.000 · NonResident · Tarif 20% · Januari 2026
Penghasilan BrutoRp 50.000.000
DPP (100% × Bruto)Rp 50.000.000
Tarif PPh 26 (Standar)20%
PPh 26 (Final)Rp 10.000.000
PT Maju Sejahtera membuat BP21 KOP 21-100-01, upload ke Coretax e-Bupot PPh 21/26.

Contoh 2 — Tenaga Ahli Asing dengan P3B Jepang (Tarif 10%)

🇯🇵
Akira Tanaka (Jepang) — PT Tech Indo
Honorarium konsultan Rp 15.000.000 · Deemed 50% · Tarif P3B 10%
Penghasilan BrutoRp 15.000.000
DPP (50% × Bruto)Rp 7.500.000
Tarif P3B RI-Jepang10%
PPh 26 (Final)Rp 750.000
Wajib lampirkan SKD (Form DGT-1/DGT-2) dari otoritas pajak Jepang saat pelaporan.

Kewajiban BP21 PPh 26 di Coretax

Sejak 2025, seluruh Bukti Pemotongan PPh 21/26 termasuk untuk WPLN dilaporkan melalui Coretax DJP dalam format XML Bp21Bulk. Upload melalui menu e-Bupot PPh 21/26 → Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap → Upload Bulk. Batas waktu: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Untuk WPLN yang menjadi pegawai tetap, bukti pemotongan menggunakan BPA1 Bulk (bukan BP21 Bulk). Kalkulator ini ditujukan untuk pemotongan PPh 26 atas jasa, kegiatan, dan penghasilan tidak teratur.

FAQ — PPh 26 Wajib Pajak Luar Negeri

Tarif standar PPh Pasal 26 adalah 20% dari penghasilan bruto dan bersifat final. Jika karyawan asing berasal dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia dan memiliki SKD WPLN, tarif dapat lebih rendah sesuai P3B yang berlaku, misalnya 10-15% untuk negara seperti Jepang, Singapura, dan AS.
PPh 21 dipotong atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), sedangkan PPh 26 dipotong atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Tarif PPh 26 adalah 20% final (atau tarif P3B), sedangkan PPh 21 menggunakan tarif TER/Ps.17 progresif.
Tidak. WPLN yang berstatus pegawai tetap (karyawan kontrak jangka panjang) menggunakan Bukti Pemotongan A1 (BPA1 Bulk) di Coretax, bukan BP21 Bulk. BP21 digunakan untuk pemotongan PPh 26 atas jasa tidak teratur, peserta kegiatan, dan sejenisnya.
SKD (Surat Keterangan Domisili) Wajib Pajak Luar Negeri adalah dokumen yang menyatakan bahwa penerima penghasilan berdomisili di negara mitra P3B. SKD diterbitkan oleh otoritas pajak negara asal WPLN. Untuk klaim P3B Indonesia, WPLN mengisi formulir DGT-1 (untuk selain bunga/dividen/royalti) atau DGT-2 (untuk bunga/dividen/royalti).
BP21 PPh 26 dibuat setiap kali terjadi pemotongan. Dilaporkan ke Coretax DJP melalui e-Bupot PPh 21/26 → Upload Bulk (XML Bp21Bulk), paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya bersamaan dengan SPT Masa PPh 21/26.